Minggu, 20 Februari 2011
(BERDASARKAN PERMENDIKNAS NASIONAL NOMOR 45 TAHUN 2010)


1.        Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran.
2.       Mempperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari :
a.        Kelompok Mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.       Kelompok mata pelajaran kewarganegraan dan akhlak mulia.
c.        Kelompok mata pelajaran estetika.
d.       Kelopmpok mata pelajaran jasmani, Olahraga, dan kesehatan.
3.       Lulus US (Ujian Sekolah) untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.       Lulus UN ( Ujian Nasional)


KETERANGAN

1.       Siswa dinyatakan menyelesaikan seluruh program pembelajaran jika siswa tersebut memiliki rapor semester 1 ( satu) sampai dengan  semester 6 (enam).
2.       Penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran, ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.       Siswa dinyatakan lulus US (Ujian Sekolah) apabilah siswa telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan nilai S (Sekolah).
4.       Nilai S (Sekolah) diperoleh dari gabungan antara nilai US (ujian sekolah) dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2 , 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60 % (enam puluh persen) untuk nilai US (Ujian Sekolah) dan 40 % (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
5.       Kelulusan siswa dalam UN (ujian Nasional) ditentuksan berdasarkan NA (Nilai Akhir).
6.       NA ( Nilai Akhir ) diperoleh dari gabungan antara nilai S (sekolah) dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN ( Ujian nasional ) dengan pembobotan 40 % (empat puluh persen) nilai S (Sekolah) dari mata pelajaran diuji nasionalkan dan 60 (enam puluh persen ) untuk nilai UN (Ujian Nasional).
7.       Mata pelajaran diuji nasionalkan adalah :
a.        Bahasa Indonesia
b.       Bahasa Inggris
c.        Matematika
d.       Pengetahuan Alam
8.       Siswa dinyatakan lulus UN apabilah nilai rata-rata dari semua NA (Nilai Akhir) mencapai nilai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9.       Kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan.

0 komentar:

Translate

Jam dan Kelender

About Me

SMP NEGERI 2 PAREPARE
Lihat profil lengkapku